Budidaya Maggot di Jakarta, Begini Caranya
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan mendorong warga membudidayakan larva lalat Black Soldier Fly (BSF) atau maggot sebagai peluang bisnis ada di masa pandemi. Ga hanya itu, budidaya maggot juga dianggap efektif bagi mengurangi sampah ada di lingkup RW.
Bagi mendukung hal itu, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Yogi Ikhwan mengatakan pihaknya menugaskan satu orang PJLP bagi mendampingi dan mengedukasi warga ada di tingkat RW perihal pengurangan sampah. “Tugasnya salah satunya mendampingi pengurangan sampah dengan maggot BSF,” ucap dia melewati pesan pendek pada Kamis, 18 Februari 2021. Yogi mengatakan masyarakat dapat membudidayakan maggot dengan pola Inti dan Plasma. Adapun proses inti dilaksanakan oleh jajaran Dinas LH Jakarta hingga ke tingkat Satuan Pelaksana LH Kecamatan, sementara Plasma oleh Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) RW atau dasawisma. Ia menjelaskan, Dinas, Suku Dinas, dan Satpel Kecamatan bertindak sebagai inti pemasok bibit, mulai dari proses kawin, bertelur, hingga bayi larva dari usia 0-8 hari. Bayi larva atau maggot itu akan dibawa ke LPS RW atau dasawisma ketika tengah berproses menjadi larva dewasa bagi selanjutnya dikelola oleh warga. “Kemudian warga menjadi plasma bagi mempersembahkan makan pada maggot dengan sampah organik yang dihasilkan oleh warga sekitar,” ucap dia.
Warga mulai menghadirkan makan ketika maggot berusia 8-18 hari. Pola plasma yang dikelola oleh warga menurut Yogi bertujuan bagi mengurangi jumlah sampah omah tangga. Sepuluh hari setelah pemberian makan itu tim Dinas LH akan mengambil maggot yang telah berubah menjadi prepupa dan mendistribusikan balik bayi larva baru. Warga dapat mengulangi proses yang sama.
Yogi mengatakan Dinas LH telah mensosialisasikan program budidaya maggot bagi mengurangi sampah sejak awal pandemi tahun lalu. Ia mengatakan telah ada warga dan komunitas ada di Ibu Kota yang mempraktekkan hal itu, namun belum masif. Budidaya maggot, lanjut dia, merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga yang terbit 12 Agustus 2020.
SUMBER : https://metro.tempo.co/read/1434120/budidaya-maggot-di-jakarta-begini-caranya/full&view=ok
Komentar
Posting Komentar